Pria Saudi Tak Boleh Nikahi Wanita dari Negara Ini

Pria Saudi Tak Boleh Nikahi Wanita dari Negara Ini  
Omar Borkan Al Gala, seorang fotografer, aktor dan penulis puisi dari Dubai ramai menjadi perbincangan di dunia maya. Ia dikabarkan menjadi salah satu dari tiga pria yang diusir di Arab Saudi karena ketampanannya. Facebook.com/OmarBorkanAlGala

TEMPO.CO
Riyadh - Pria Arab Saudi yang ingin menikah dengan orang asing kini menghadapi peraturan yang lebih ketat. Sebuah laporan di harian Makkah yang dikutip dari Direktur Kepolisian Mekah Mayjen Assaf al-Qurashi menyebut bahwa laki-laki Saudi yang ingin menikahi wanita asing harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan mengajukan permohonan pernikahan melalui jalur resmi.

Pejabat itu mengatakan sang calon harus berusia lebih dari 25 tahun dan melampirkan dokumen-dokumen identifikasi yang ditandatangani oleh distrik setempat serta semua surat-surat identitas lainnya, termasuk fotokopi kartu keluarga. "Jika pemohon sudah menikah, ia harus melampirkan laporan dari rumah sakit membuktikan bahwa istrinya tidak menderita penyakit kronis atau steril," katanya.

Al-Qurashi mengatakan pria bercerai tidak akan diizinkan untuk menikah dalam waktu enam bulan setelah perceraian. Dia menjelaskan bahwa polisi menerima aplikasi dan meneruskannya ke kantor gubernur untuk mendapat persetujuan resmi.

Menurut Al-Qurashi, pria Saudi juga dilarang menikahi perempuan asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Myanmar. Menurut statistik resmi, ada sekitar 500 ribu perempuan dari empat negara itu yang saat ini berada di Arab Saudi.

Sumber-sumber resmi mengatakan Maroko juga masuk dalam catatan. Pria Saudi yang ingin menikahi perempuan Maroko harus memberikan catatan kriminal yang bersih. Sumber tersebut mengatakan pihak berwenang Maroko juga mensyaratkan pria Arab Saudi yang akan menikahi wanita Maroko harus memberikan persetujuan tertulis dari istrinya jika ia sudah menikah.

Namun laporan harian Mekah menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Misalnya terkait dengan hukum Islam yang tidak memerlukan izin dari istri pertama untuk menikah lagi, juga tidak memerlukan waktu antara perceraian dan pernikahan keduanya.

Tawfiq al-Swailem, Ketua Masyarakat Amal untuk Kesejahteraan Keluarga Saudi di Luar Negeri, atau Awasser, juga menyarankan bahwa pernikahan harus dibuat lebih sederhana dengan mengurangi jumlah mahar yang selangit. Umumnya, kata dia, orang tua pengantin wanita menuntut mahar yang tinggi jika calon menantunya adalah pria berkebangsaan Arab Saudi
.

0 comments:

Protected by Copyscape DMCA Takedown Notice Checker